Jumat, 31 Januari 2014

Luar Biasa! Wanita Ini Dulu Beratnya 550 Kg Kini 180 Kg

- 0 komentar

 22 Nov 2013
 
Mayra Rosales sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) turun berat badan (news.com.au)
Texas - Wanita dari Texas, Amerika Syarikat bernama Mayra Rosales ini pernah menjadi wanita tergemuk di dunia dengan berat badan 550 kg. Kini, Rosales bertinjauan menurunkan berat badannya hingga mencapai 180 kilogram. 

Nama Rosales pernah menjadi pemberitaan kerana dia dibicarakan dalam kes pembunuhan bayi berusia 2 tahun yang merupakan anak saudaranya. Pada tahun 2008 lalu, hakim AS menyatakan Rosales bersalah atas dakwaan pembunuhan dan dihukum mati.

Namun pada tahun 2011, hakim membebaskannya dari hukuman mati. Demikian seperti dilansir news.com.au, Jumaat (22/11/2013).

Kini, lima tahun setelah peristiwa yang mengguncang hidupnya, Rosales tampil dengan penampilan baru. Lebih dari separuh berat badannya hilang dan dia bertekad untuk tidak lagi menjadi wanita tergemuk di dunia.

Jaringan televisyen AS, TLC menayangkan dokumentari Rosales yang menunjukkan kegiatannya sehari-hari dengan penampilan barunya. Mulai dari pergi berbelanja di supermarket, mencari pekerjaan dan hal-hal lain, yang sama sekali tidak boleh dilakukan ketika beratnya masih setengah ton.

Dulu, dia harus dibawa dengan katil beroda kerana tidak mampu berjalan sendiri. Tubuhnya dulu bahkan tidak muat untuk masuk ke dalam ambulans. Rosales pun terdorong untuk menurunkan berat badannya kerana takut mati.

"Pada titik ini, jika hal ini tidak berubah, saya akan mati," ucapnya.

  detikNews
[Continue reading...]

Kamis, 30 Januari 2014

28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket

- 0 komentar

Penerapan passenger service charge (PSC) atau penyatuan antara tiket pesawat dan airport tax akan mulai diberlakukan pada 28 September 2012. Setelah negara Filipina, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum memasukkan biaya airport tax kedalam harga tiket, dan Maskapai Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama yang menerapkan sistem tersebut.

Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Marketing PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)  mengatakan bahwa , "PSC (Passanger Service Charge) merupakan hak pengelola bandara, bukan airline. Tapi kami siap untuk membantu pengelola bandara dalam penerapan PSC.

Tiket pesawat
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, termasuk agen tiket perjalanan. Untuk tiket pesawat yang diterbitkan travel agent, Garuda Indonesia akan menggunakan IATA Building Settlement Plan sehingga diperlukan modifikasi dalam sistem settlement IATA.. Artinye seluruh tiket penerbangan Garuda Indonesia yang dibeli sebelum 28 September 2012 masih akan memakai sistem manual (belum memakai PSC). Namun, untuk pemesanan tiket pesawat mulai 28 September, maka tiket akan sudah termasuk dengan airport tax. ll"Modifikasi settlement tersebut memerlukan waktu 14-30 hari kerja," tambahnya. Nantinya, seluruh maskapai yang masuk dalam IATA juga akan menerapkan PSC ini, termasuk maskapai penerbangan asing.

Pelaksanaan penyatuan ini akan dilakukan pula oleh perusahaan penerbangan domestik dan asing beroperasi di Indonesia yang tergabung dalam International Air Transport Association (IATA). 

Berbagai Sumber

[Continue reading...]

Rabu, 01 Januari 2014

Ini Dia Sipil yang Diperbolehkan Memegang Senjata Api untuk Bela Diri

- 0 komentar

AHAD, 6 MEI 2012




JAKARTA - Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.

"Ada klausul yang diperbolehkan (memegang senjata api untuk keperluan bela diri) seperti pejabat negara seperti eksekutif, legislatif, spesialis dokter," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Minggu (6/4/2012).

Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
[Continue reading...]
 
Copyright © 2012. Afifah Blog - Posts · Comments
Powered by Blogger